Welcome Myspace Comments

Jumat, 20 April 2012

CARA MERUBAH SKIN WINAMP DENGAN MENGGUNAKAN FOTO

Biar tampilan Winamp kita tidak terlihat bosan dan kaku, ada baiknya kita buat skin dari gambar buatan kita sendiri seperti foto kita biar agak narsis sedikit  he..he..he..


Langsung aja nih..

  • Donlot dulu aplikasinya.. disini saya pakai SkinnerToo SE. bisa klik di sini 
  • install SkinnerToo SE, Kemudian siapkan gambar yang akan kita buat menjadi skin winamp
  • Buka aplikasinya, klik "load"
setelah gambar muncul, bisa kita sesuaikan scala untuk penempatan gambar agar sesuai dengan keinginan kita. Banyak pengaturan-pengaturan yang bisa kita pergunakan, jangan takut untuk mencoba..

  • Klik "Make Skin"


  • Langkah selanjutnya kita setting, klik panah bawah "Skin Setting". disana banyak yang bisa kita setting seperti memberikan title teks, warna font, jenis font, warna button, playlist dll..
  • Yang terakhir tinggal di save difolder skin winamp

cara memasangkan skin pada WinAmp kita tinggal klik kanan pada winamp, dan pilih Skin.
Oke.. selamat berkreasi.. semoga bermanfaat..   
















  Editor: Greegscale
Baca Truzz »»  

GAJI PAPA BERAPA

GAJI PAPA BERAPA..???



Seperti biasa Andrew, Kepala Cabang di sebuah perusahaan swasta terkemuka di Jakarta , tiba di rumahnya pada pukul 9 malam. Tidak seperti biasanya, Sarah, putri pertamanya yang baru duduk di kelas tiga SD membukakan pintu untuknya.
Nampaknya ia sudah menunggu cukup lama.
“Kok, belum tidur ?” sapa Andrew sambil mencium anaknya.

Biasanya Sarah memang sudah lelap ketika ia pulang dan baru terjaga ketika
ia akan berangkat ke kantor pagi hari.
Sambil membuntuti sang Papa menuju ruang keluarga, Sarah menjawab,
“Aku nunggu Papa pulang. Sebab aku mau tanya berapa sih gaji Papa ?”
“Lho tumben, kok nanya gaji Papa ? Mau minta uang lagi, ya ?”
“Ah, enggak. Pengen tahu aja” ucap Sarah singkat.
“Oke. Kamu boleh hitung sendiri. Setiap hari Papa bekerja sekitar 10 jam dan dibayar Rp. 400.000,-. Setiap bulan rata-rata dihitung 22 hari kerja. Sabtu dan Minggu libur, kadang Sabtu Papa masih lembur. Jadi, gaji Papa dalam satu bulan berapa, hayo ?”
Sarah berlari mengambil kertas dan pensilnya dari meja belajar sementara
Papanya melepas sepatu dan menyalakan televisi. Ketika Andrew beranjak
menuju kamar untuk berganti pakaian, Sarah berlari mengikutinya.
“Kalo satu hari Papa dibayar Rp. 400.000,- untuk 10 jam, berarti satu jam Papa digaji Rp. 40.000,- dong” katanya.
“Wah, pinter kamu. Sudah, sekarang cuci kaki, tidur” perintah Andrew
Tetapi Sarah tidak beranjak. Sambil menyaksikan Papanya berganti pakaian,
Sarah kembali bertanya, “Papa, aku boleh pinjam uang Rp. 5.000,- enggak ?”
“Sudah, nggak usah macam-macam lagi. Buat apa minta uang malam-malam begini ? Papa capek. Dan mau mandi dulu. Tidurlah”.
“Tapi Papa…”
Kesabaran Andrew pun habis. “Papa bilang tidur !” hardiknya mengejutkan
Sarah. Anak kecil itu pun berbalik menuju kamarnya.
Usai mandi, Andrew nampak menyesali hardiknya. Ia pun menengok Sarah di kamar tidurnya. Anak kesayangannya itu belum tidur. Sarah didapati sedang terisak-isak pelan sambil memegang uang Rp. 15.000,- di tangannya.
Sambil berbaring dan mengelus kepala bocah kecil itu, Andrew berkata,
“Maafkan Papa, Nak, Papa sayang sama Sarah. Tapi buat apa sih minta uang
malam-malam begini ? Kalau mau beli mainan, besok kan bisa. Jangankan Rp. 5.000,- lebih dari itu pun Papa kasih” jawab Andrew
“Papa, aku enggak minta uang. Aku hanya pinjam. Nanti aku kembalikan kalau sudah menabung lagi dari uang jajan selama minggu ini”.
“lya, iya, tapi buat apa ?” tanya Andrew lembut.
“Aku menunggu Papa dari jam 8. Aku mau ajak Papa main ular tangga. Tiga
puluh menit aja. Mama sering bilang kalo waktu Papa itu sangat berharga.
Jadi, aku mau ganti waktu Papa. Aku buka tabunganku, hanya ada Rp. 15.000,- tapi karena Papa bilang satu jam Papa dibayar Rp. 40.000,- maka setengah jam aku harus ganti Rp. 20.000,-. Tapi duit tabunganku kurang Rp. 5.000,- makanya aku mau pinjam dari Papa” kata Sarah polos.
Andrew pun terdiam. Ia kehilangan kata-kata.
Dipeluknya bocah kecil itu erat-erat dengan perasaan haru. Dia baru
menyadari, ternyata limpahan harta yang dia berikan selama ini, tidak cukup
untuk “membeli” kebahagiaan anaknya.

Anak……Amanah yg dititipkan oleh Allah kepada kita
 
                      Greeg
Baca Truzz »»  

Rabu, 18 April 2012

10 TAHAPAN MENJADI ANGGOTA POLRI


Menjadi anggota Polisi tentu merupakan suatu kebanggaan bagi sebagian besar pemuda/pemudi di Indonesia. Namun dalam prosesnya, banyak hal yang harus dijalani,  serta membutuhkan mental pejuang dan kesabaran yang tinggi.

Untuk kali ini saya mencoba menguraikan tahapan-tahapan dalam proses seleksi calon anggota Polri pada umumnya dan bisa saja berubah seiring dengan berkembangnya zaman.

TAHAPAN PERTAMA (BACA SYARAT DAN KETENTUAN)
Sebelum melangkah kepada persiapan berkas administrasi (lamaran) ada baiknya anda membaca syarat dan ketentuan terlebih dahulu yang di minta Panda (Panitia Daerah) , disini ada beberapa point yang perlu mendapat perhatian adalah Umur, Tinggi Badan, kualifikasi pendidikan yang di minta serta nilai, dan kesehatan badan baik luar maupun dalam. Setelah anda merasa syarat dan ketentuan ini sudah ada dalam diri anda silahkan meneruskan ke tahapan berikutnya. Tapi perlu di ingat kalau ada di antara syarat dan ketentuan ini anda tidak bisa memenuhinya sebaiknya mundur.

TAHAPAN KEDUA MELENGKAPI BERKAS
Pada tahapan ini anda harus memfokuskan kegiatan anda pada persiapan kelengkapan berkas administrasi yang harus di penuhi oleh peserta calon anggota polri, adapun syarat administrasi yang harus di lengkapi, biasanya sudah di sediakan blangko pendaftaran oleh Panda yang terdiri dari :

Surat Permohonan Menjadi Anggota Polri , Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Kesediaan Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia, serta syarat-syarat yang harus di legalisir seperti Ijazah SD, SMP, SMA sampai PT dan masih banyak lagi. 

Perlu digaris bawahi dalam tahapan ini yaitu untuk menyertakan  surat-surat asli baik Ijazah, atau surat-surat kelengkapan lainnya yang sudah di jelaskan diatas untuk memudahkan pemeriksaan Kelengkapan Administrasi oleh Panda.

TAHAPAN KETIGA SELEKSI ADMINISTRASI
Dalam tahapan ini para peserta calon anggota polri akan di cek kelengkapan Berkas Administrasi satu persatu oleh tim Pemeriksaan Administrasi oleh Panda dan Tim Independent (diknas selaku pemeriksa Ijazah).

Tim Pemeriksa kelengkapan Berkas Administrasi akan memeriksa dengan cermat dan teliti seperti pemeriksaan ijazah yang juga dilengkapi dengan alat pendeteksi Ijazah palsu. Dalam tahapan ini bagi yang belum lengkap biasanya masih ada kesempatan waktu untuk melengkapinya dengan catatan 1 x 24 jam tergantung kebijaksanaan masing-masing Panda penerimaan Calon Anggota Polri.


TAHAPAN KEEMPAT SELEKSI PSIKOLOGI 
Kalau anda di nyatakan lulus Seleksi Administrasi sudah barang tentu anda masuk ke dalam Seleksi berikutnya yaitu seleksi Psikologi yang di mana di nilai disini adalah tingkat IQ, Sifat, Serta Kepribadian anda sehari-hari akan tergambar dalam test ini.  Dalam test ini hampir 1/3 dari Calon  anggota Polri akan digugurkan dalam artian di seleksi mana yang “berkompeten atau tidak” dalam test psikologi ini.

TAHAPAN KE EMPAT SELEKSI KESEHATAN 
Setelah dinyatakan lulus dari Test Psikologi, maka selanjutnya adalah Seleksi Kesehatan   dalam hal ini anda di Periksa Kesehatan baik Fisik , Pemeriksaan Penunjang serta Pemeriksaan khusus dan  kalau di uraikan akan menjadi seperti ini :
(a) Pemeriksaan Fisik seperti keadaan umum, dan keadaan spesifik kalau untuk wanita biasanya dilakukan pemeriksaan hymen (cek virginitas) dan tes kehamilan
(b) Pemeriksaan Penunjang, seperti cek urine, darah, radiologi, EKG apabila di perlukan
(c) Pemeriksaan Khusus  (Narkoba)

TAHAPAN KE ENAM SELEKSI KEMAMPUAN JASMANI  & KESEMAPTAAN
Apabila anda di nyatakan lulus dalam seleksi Kesehatan maka anda  sudah menjalani paling tidak 75% dari keseluruhan test calon anggota polri dan berikutnya adalah Seleksi Kemampuan Jasmani dan Kesemaptaan.

Dalam test Kemampuan Jasmani dan Kesemaptaan meliputi;
(a)    Kelainan postur tubuh (Antrophometrik) seperti Menentukan tipe tubuh dan kelainan-kelainan bagian tubuh.
(b)    Test Kesemaptaan seperti Lari 12 Menit, Pull Up, Sit Up, Push Up dilakukan 1 Menit , serta yang terakhir shuttle Run jarak 6 x 10 meter
(c)    Test Berenang sejauh 25 meter

TAHAPAN KE TUJUH TEST KEMAMPUAN KOMPETENSI
Setelah perjuangan yang melelahkan dengan test kesemaptaan dan dinyatakan lulus anda kemudian di genjot lagi dalam test Kompetensi yang dimana test kompetensi ini menguji kemampuan seperti pengetahuan Umum, Bahasa Inggris, PPKN, Bahasa Indonesia dan lain-lain

TAHAPAN KE DELAPAN PANTUKHIR (RAPAT KELULUSAN)
Pada tahapan akhir ini anda akan di periksa lagi dan pemeriksaan akan di titik beratkan pada Aspek Kesehatan (Postur Tubuh), Psikologi (inteligensi + Kepribadian) dan Administrasi akhir (kelengkapan berkas lamaran). Pada tahapan pantukhir ini jumlah yang akan diterima disesuaikan dengan jumlah kuota dari Panda sesuai ketentuan yang berlaku untuk di didik.

Apabila AKPOL akan di berangkatkan ke Jakarta sesuai kuota yang di tetapkan oleh masing-masing Panda guna menjalani kegiatan KP4 (Komisi Persiapan Penetapan Peserta Pendidikan;

Adapun test yang dilakukan KP4 adalah Pengecekan ulang kesehatan jiwa peserta serta pengecekan ulang psikologi peserta.
Pada Seleksi Pantukhir tidak menutup kemungkinan pemeriksaanya dilakukan oleh TIM yang di tunjuk Mabes Polri untuk pemeriksaan akhir sebelum di nyatakan kelulusannya dari seleksi Pantukhir baik Tamtama, Bintara dan Akpol.

TAHAPAN KE KESEMBILAN (BERDOA)
Setelah anda melalui serangkaian test yang dimana anda lulus  terus dalam test sebelumnya maka tentunya test Pantukhir ini menjadi sang juru kunci keberhasilan anda, dalam artian hanya satu langkah lagi untuk menjadi anggota polri maka harapan satu-satunya anda adalah berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa semoga perjuangan anda tadi tidak sia-sia.

TAHAPAN KE SEPULUH (FINAL)
Apabila anda di nyatakan lulus pantukhir bersiap-siaplah anda untuk mengikuti pendidikan selama beberapa tahun yang  yang telah di tentukan. panda masing-masing daerah tapi kalau untuk Akpol akan di kirim  semarang untuk menjalani pendidikan dan pembentukan. 
          
                                         Richo Pancaloa
    info;polri.go.id 
Baca Truzz »»  

Senin, 16 April 2012

PENGURUS YAYASAN SMA BM NABIRE DI LANTIK

 Senin, 16 April 2012 12:53
NABIRE - Pengurus dan pengawas Yayasan Bhakti Mandala IKT Nabire, Jumat (13/4) pekan lalu telah dilantik oleh Wakil Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, melalui Asisten II Setda Nabire. Drs. Beny Kareth.
“Atas nama pemerintah, saya mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik. Serta ucapan terima kasih kepada jajaran pengurus yayasan yang telah demisioner. Semoga karya dan pengabdian saudara-saudari tercatat sebagai amal kebaikan dan mendapatkan balasan dari Tuhan,” ujarnya saat sambutan.
Lebih lanjut dikatakannya, organisasi yang sehat, akan selalu besifat dinamis. Sehingga proses penyesuaian sistem, metode dan personil akan selalu ada selama kebutuhan dan situasi organisasi menghendaki. Demikian pula dengan Yayasan Bhakti Mandala IKT. Tentunya hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan layanan mutu pendidikan.
Pergantian pengurus dalam suatu yayasan, kata Wabup, merupakan hal yang sangat wajar. Selain sebagai kebutuhan, juga sebagai langkah penyegaran guna menjamin kesinambungan roda organisasi serta peningkatan kinerja yayasan di masa mendatang.
Menjadi pengurus yayasan merupakan kepercayaan sekaligus amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Untuk itu dibutuhkan kerelaan dan kesungguhan, mau bekerja keras, jujur, dan iklas, demi kemajuan organisasi yayasan pendidikan itu.
Dikatakan, seiring dengan pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang pendidikan yakni meningkatkan kecerdasan, harkat serta martabat bangsa, mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan, berbudi pekerti luhur, berkualitas, mandiri, dan berorientasi pada penguasaan Iptek, keberadaan sehuan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan mempunyai peran dan arti strategis sebagai mitra pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan.
“Saya berharap kepada yang baru dilantik agar segera dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah dibebankan, meningkatkan koordinasi internal dengan pihak sekolah maupun eksternal dengan pihak terkait. Sehingga keberadaan yayasan ini semakin mampu mengelola lembaga pendidikan secara profesional, maju, mandiri dan berkarakter,” tuturnya.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Nabire melalui peningkatan kualitas SDM, dirinya mengajak untuk mewujudkan iklim pendidikan yang kondusif. Sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.  Selain itu perlu adanya ide kreatif dan inovasi, dan menjadikan sekolah sebagai lembaga pendidikan, pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan menjadi agen perubahan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya.

        Sumber: Papua pos Nabire.
Baca Truzz »»  

MAHASISWA PEDULI UNIVERSITAS NEGERI PAPUA

Baca Truzz »»  

Minggu, 15 April 2012

KODE ETIK KARYAWAN PAJAK

Kode Etik Karyawan Pajak
1.Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas.
Setiap Pegawai dilarang berlaku diskriminatif kepada WP, sesama pegawai ataupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Tidak berlaku diskriminatif berarti tidak memihak atau tidak membedakan seseorang berdasarkan hubungan kekerabatan, suku, agama, golongan, jabatan, jender, status ekonomi, atau kriteria lainnya.

2. Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung.
Setiap Pegawai pada hakikatnya memiliki jabatan dan atau kewenangan tertentu. Pegawai harus menjaga perilakunya dengan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, WP, sesama Pegawai atau pihak lainnya. Penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dengan cara antara lain:
a. mempergunakan jabatan untuk memaksakan suatu keputusan secara sepihak yang menguntungkan pribadi, misalnya melakukan intervensi proses pemeriksaan atau keberatan, sehingga keputusan yang dihasilkan menjadi tidak objektif.
b. mempergunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, misalnya dengan meminta diskon yang melebihi batas kewajaran kepada WP.
c. memberdayakan bawahan untuk melakukan urusan yang menguntungkan pribadi atasan.

3.Menyalahgunakan fasilitas kantor.
Pegawai dilarang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, pegawai lain atau pihak lainnya, antara lain:
a. menggunakan telepon dan sambungan internet kantor untuk kepentingan pribadi.
b. menggunakan mesin fotokopi untuk kepentingan pribadi.

4.Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Pada prinsipnya, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai merupakan tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan yang atas pelaksanaannya telah diberikan imbalan oleh negara. Dalam berinteraksi dengan WP, sesama Pegawai, maupun pihak lain, Pegawai tidak diperbolehkan mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi maupun kantor dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menyebabkan pegawai tersebut patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dugaan mengenai timbulnya kewajiban pegawai terhadap pihak-pihak yang telah memberikan imbalan tersebut, diukur berdasarkan persepsi antara lain rekan sekerja, atasan, bawahan, pemberi imbalan serta masyarakat.
Pemberian kepada Pegawai dimungkinkan terjadi dalam interaksi sebagai berikut:
a. Interaksi Pegawai dengan WP
• Pengertian WP tidak hanya terbatas pada WP yang menjadi kewenangan dari masing-masing unit kerja, melainkan seluruh WP yang diadministrasikan oleh DJP. Termasuk di dalam pengertian interaksi dengan WP adalah interaksi dengan Penanggung Pajak, konsultan pajak, pegawai WP, serta pihak-pihak lain yang menurut ketentuan dapat menjadi wakil atau kuasa WP.
• Pegawai dilarang meminta atau memberi isyarat
yang mengesankan bahwa yang bersangkutan meminta atau mengharapkan sesuatu dari WP.
Pada prinsipnya Pegawai dilarang menggunakan fasilitas yang dimiliki WP. Namun demikian dalam kondisi tertentu misalnya kunjungan ke lokasi WP, Pegawai dimungkinkan untuk menggunakan fasilitas milik WP antara lain berupa sarana transportasi dan atau akomodasi, apabila hal tersebut merupakan satu-satunya fasilitas yangtersedia. Untuk keperluan tersebut Pegawai harus melapor kepada kepala kantor untuk memperoleh ijin secara tertulis.
•Pegawai dilarang menerima jamuan dari WP yang sifatnya berlebihan. Sebagai bentuk sopan santun dalam suatu kunjungan, jamuan berupa minuman atau makanan yang disediakan di tempat WP yang diyakini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, boleh diterima.
Pegawai diperbolehkan menerima pemberian berupa cindera mata dari WP yang secara lazim akan diberikan WP secara cuma-cuma kepada pihak manapun sebagai barang promosi, seperti agenda dan kalender.
• Dalam situasi tertentu, WP menyerahkan sesuatu kepada Pegawai selain yang diperbolehkan tersebut di atas. Dalam hal demikian pemberian tersebut wajib diberitahukan kepada atasan untuk selanjutnya dikembalikan kepada WP secara kedinasan.
•Imbalan dari WP karena keahlian perpajakan yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja seperti menjadi konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk diterima. Karena sesuai ketentuan, Pegawai dilarang menjadi konsultan pajak.
Interaksi dengan sesama Pegawai
• Pegawai diperbolehkan menerima pemberian berupa imbalan atau honorarium dari DJP sehubungan dengan penugasan yang diberikan oleh DJP, misalnya honorarium pengajar diklat, uang transport advisory visit dalam kota (SIK), atau honor rapat tertentu.
• Pegawai dilarang meminta atau memberi isyarat yang mengesankan bahwa yang bersangkutan meminta atau mengharapkan sesuatu dari sesama Pegawai yang patut diduga menyebabkan Pegawai tersebut mempunyai kewajiban terkait dengan pelaksanaan tugas terhadap Pegawai yang memberi sesuatu. Disisi lain Pegawai juga dilarang untuk memberikan sesuatu kepada sesama Pegawai yang patut diduga menyebabkan Pegawai yang menerima sesuatu mempunyai kewajiban terkait dengan pelaksanaan tugas terhadap Pegawai yang memberikan sesuatu.

Namun demikian kode etik hanya mengatur mengenai pemberian kepada sesama pegawai yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan. Sedangkan hal-hal yang bersifat sosial, dan tidak terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atau tugas, tidak melanggar Kode Etik.
Interaksi Pegawai dengan Pihak Lain
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak-pihak di luar WP dan sesama Pegawai, yang dapat berinteraksi dengan Pegawai dalam melaksanakan tugasnya, misalnya: rekanan, peserta tender atau lelang, PNS di luar DJP, dan instansi atau badan-badan pemerintahan lainnya.
Ketentuan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk diterima dalam interaksi antara Pegawai dengan WP, sebagaimana diatur pada angka 5 huruf a, juga berlaku dalam interaksi antara Pegawai dengan pihak lain. Namun demikian, perlu diatur hal-hal tertentu sebagai berikut:
• imbalan dari pihak lain karena keahlian Pegawai diluar bidang perpajakan seperti menjadi presenter, penyanyi, pemain bola, atau pengajar, diperbolehkan untuk diterima.
• imbalan dari pihak lain karena keahlian perpajakan yang dilakukan diluar jam kerja
seperti menjadi pengajar brevet, pembicara dalam seminar, penulis.
buku perpajakan, atau penulis artikel di media massa, diperbolehkan untuk diterima;
• imbalan dari pihak lain seperti mengikuti rapat di instansi lain sesuai penugasan, diperbolehkan untuk diterima;
• imbalan resmi yang berasal dari bagi hasil PEMDA (penerimaan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi, dan PBB), diperbolehkan untuk diterima, sepanjang kegiatan yang dibiayai dari pos tersebut nyata-nyata dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.

5.Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.
Pada dasarnya data dan atau informasi perpajakan mencakup dua hal, yaitu:
a. data dan atau informasi yang terbuka bagi publik seperti aturan atau perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan
b. data dan atau informasi yang bersifat internal DJP.
Data dan atau informasi yang terbuka bagi publik dapat disampaikan atau disebarluaskan kepada masyarakat. Sedangkan data dan atau informasi yang bersifat internal DJP, apabila akan disampaikan kepada pihak lain harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Pegawai dilarang memberikan atau meminjamkan atau memberitahukan data milik DJP seperti informasi perpajakan WP, data kepegawaian, atau data penerimaan yang belum dipublikasikan secara resmi, kepada pihak lain yang tidak berhak, karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance.
• Pegawai dilarang memberikan atau meminjamkan atau menginformasikan konsep peraturan, penegasan, dan atau jawaban surat pertanyaan yang belum disetujui, kepada pihak lain yang tidak berhak.
•Pegawai dilarang memberitahukan kebijakan internal DJP yang menurut ketentuan yang berlaku atau pertimbangan atasan yang berwenang hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak tertentu misalnya rencana mutasi pegawai, pemeriksaan, penyidikan, atau penagihan aktif.

6. Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem informasi milik DJP terdiri dari sumber daya informasi yang berupa seluruh informasi, aplikasi, dan infrastruktur.
a. Gangguan sistem informasi adalah suatu kondisi dimana sumber daya informasi tidak dapat tersedia sebagaimanamestinya.
b. Kerusakan sistem informasi adalah suatu kondisi dimana sumber daya informasi tidak dapat digunakan seperti sedia kala.
c. Perubahan data meliputi penambahan, penggantian atau penghilangan data tanpa otorisasi. Perubahan data tanpa otorisasi, baik manual maupun elektronik, dapat mengakibatkan berkas data atau basis data tidak lagi mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.

Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=244&tmpl=component&format=raw&Itemid=146
Baca Truzz »»  

Ribuan Warga Papua Kelaparan

Bayi usia 6 bulan digendong ibunya yang kekurangan ASI akibat krisis pangan yang melanda tempat tinggal mereka di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/11).(foto:Dok/Sef)

--
JAKARTA - Ribuan warga, setidaknya di tiga distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua, dilaporkan terancam kelaparan. Cuaca buruk dalam beberapa bulan terakhir telah menghancurkan hasil pertanian warga dan menyebabkan krisis pangan. Bantuan dari pemerintah masih terhambat biaya.

Tiga distrik di Kabupaten Intan Jaya yang warganya dilaporkan oleh tokoh masyarakat dan dewan gereja kepada pemerintah kabupaten mengalami kelaparan adalah Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Hitadipa.

Ketika dihubungi SH dari Jakarta, Selasa (22/11) malam, relawan sosial John Cutts yang baru tiba di Kabupaten Nabire dari Kabupaten Intan Jaya, mengungkapkan banyak warga kelaparan. John mengatakan, warga mengeluh mengalami kondisi seperti itu sejak lima bulan terakhir.
"Saya dengan mata saya sendiri, melihat mereka, anak-anak sudah kurus, punya rambut sudah memerah," kata John, yang tinggal di Tanah Papua sejak 1954. Warga Intan Jaya, menurut John, belum pernah mengalami cuaca buruk seperti yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Tanaman yang ditanam warga untuk dikonsumsi, seperti ubi dan sayur, di kebun hancur akibat curah hujan yang begitu tinggi dari atas langit Kabupaten Intan Jaya dalam beberapa bulan terakhir. "Saya sudah masuk ke kebun (warga dan melihat) ubi jalar busuk di dalam tanah," ujar John.

Ia mengatakan, hujan memang sudah tiga minggu ini berhenti, namun cuaca buruk selama berbulan-bulan telah menghancurkan hasil pertanian. Krisis pangan pun tak terelakkan. Padahal, kata dia, warga butuh makanan untuk kembali bercocok tanam.

John mengatakan, warga di Kabupaten Intan Jaya kini sangat membutuhkan bantuan pangan. Dia, atas bantuan individu dan lembaga, di antaranya Yayasan Donor Kasih Indonesia, telah mengirimkan 10 ton beras, mi instan, minyak goreng, susu dan kacang kedelai. Ia mendengar, bantuan pemerintah sebanyak 3 ton beras masih tertahan di Nabire.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya David Setiawan, mengatakan pemerintah telah mengirimkan tim guna mengecek ke wilayah-wilayah yang dilaporkan warganya mengalami krisis pangan sejak dua minggu lalu. Namun, kata dia, belum ada laporan masuk dari tim.

"Kelaparan belum, masih gejala," ujarnya. Menurut David, krisis pangan yang melanda warga Intan Jaya semata bukan hanya akibat cuaca buruk, melainkan warga yang sekarang ini tidak fokus menggarap pertanian.

David menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya per Maret 2011 sebanyak 84.445 jiwa. Distrik Sugapa memiliki penduduk 19.285 jiwa, Distrik Homeyo 16.755 jiwa, Distrik Wandai 9.991 jiwa, Distrik Biandoga 16.861, Distrik Agisiga 11.058 jiwa, dan Distrik Hitadipa 12.495 jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Intan Jaya Yacob Sani mengatakan, kondisi warga telah dilaporkan kepada Bupati, berikut dengan proposalnya pada Agustus 2011. "Waktu itu Pak Bupati bilang karena tidak ada data dan dokumen, sehingga tidak serius tanggapi masalah itu," ujarnya.

Yacob mengatakan, pemerintah telah mengirimkan bantuan 3 ton beras, namun hingga kini masih tertahan di Nabire. "Kami tidak bisa salurkan karena membutuhkan biaya besar," ujarnya. Biaya carter pesawat paling murah Rp 26 juta.

Hingga sekarang, kata Yacob, pemerintah belum memiliki data jumlah penduduk di Kabupaten Intan Jaya yang mengalami kelaparan, seperti yang telah dilaporkan tokoh masyarakat dan dewan gereja kepada pemerintah. Kepala dari enam distrik di Intan Jaya hingga kini belum memberikan laporan.(jhon cuts)
Baca Truzz »»  

Bye Myspace Comments
Sports Myspace Comments
Template by : kendhin x-template.blogspot.com