Welcome Myspace Comments

Jumat, 04 Mei 2012

PERJUANGAN PAPUA

Oleh: Sefnad Bagau
Photo: Aksi
Perjuangan papua bukan perjuangan yang mempertahankan ego kelompok atau kepentingan aktor tertentu,namun perjuangan ini perjuangan bersama,yang telah menjadi beban yang dititipkan oleh orang tua kita sejak angkatantahun 1960-an 70-an 80-an 90-an hingga kini ada pada kami kaum muda .
para inteleg papua sedang terjerat dalam suatu pikiran yang belum pasti tanpa memandang arti dan lingkup perjuangan papua merdeka.
menurut hemat saya tentang apa yang dikatakan adalah keadaan realita yang sedang dialami berbagai organ pergeraka rakyat bangsa papua barat.menapa hal ini dapat terjadi hal ini terjadi berdasarkan alasan karena para lead organ takut mengambil kebijakan yang sama dengan alasan bahwa nanti di bilang ikut-ikutan tanpa konsep,kita harus memahami perjuangan bukan masaklah konsep atau mangambil kebijakan,namun perjuangan ini adalah buakan perjuangan konsep atau lainya maka bka pikiran,hati telinga dan menyadari bukan hsl sps ysng dilaskukan namun kebersamaan sangalah yang menjadi terperting karena disitulah ada persatuan yang mengarah pada pergerakan rakyat membicarakan hak2 dasar bangsa papua .

Baca Truzz »»  

Rabu, 02 Mei 2012

EKSPLORASI MBUGIDI DI GALAE DISTRIK HOMEYO OLEH PT FREEPORT INDONESIA PADA TAHUN 1996-1998

Oleh : Serwanus Wandagau

Latar Belakang

Keberadaan perusahaan industri dan pertambangan di Papua sampai saat ini dan mungkin masa yang akan mendatang, di pandang oleh masyarakat aslih Papua bahwa; tidak pernah berhasil dan berpatisipasi dalam memberdayakan masyarakat aslih Papua. Dikemukakan hal ini karena mungkin tidak ada kekerjasamaan antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah Propinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Karena selama adanya perusahaan raksasa dunia yaitu; PT. Freeport Indonesia mungkin tidak pernah adakan komitmen untuk kontrak kerjasamaan dalam pembangunan fisik diaerah, bukan dia hanya memberhatikan pelayanan-pelayanan social lainya.
Berdasarkan hal ini, Propinsi Papua sebagai Propinsi yang terluas di Indonesia, luas daratannya adalah sekitar 414.800 km2 dan luas perairannya adalah sekitar 280.000 km2 dengan panjang pantainya adalah sekitar 2000 mil laut. Dari luas daratan tersebut maka sebagian besar 84% terdiri dari hutan tropis, yang banyak di tumbuhi oleh tumbu-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Juga merupakan Propinsi yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar baik sumber daya biotic, (hayati) maupun sumber daya fisik (alami). Sumber daya biotic di maksud adalah terdiri dari tumbu-tumbuhan, hewan, jenis sumber daya ini dapat diperbaharui (renewable resources). Sedangkan yang termasuk sumber daya fisik adalah cukup banyak jenisnya, misalnya; air, tanah, udara, pertambangan atau mineral dan lain sebagainya. Sumber daya fisik ini adalah sumber daya yang tidak dapat di perbaharui (non renewable resources). Sekalipun Papua kaya dengan potensi sumber kakayaan alam, namun sangat di sayangkan bahwa tingkat kemajuan social ekonomi warga masyarakat aslih Papau sanagat rendah.
Suku Moni merupakan salah satu suku aslih Papua yang mendiami di wilayah pegunungan tengah (jantung) Papua dan memiliki populasi penduduk + 75.000 jiwa. Dengan pembatasan wilayah, sebelah timur berbatasan dengan Puncak Papua dan Puncak Jaya (gunung mbulu-mbulu), sebelah barat berbatasab dengan Kabupaten Paniai (bayabiru), sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen (ular merah) dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mimika/Timika (– 50 & Grasberg jia-piakepala air kali ndugu-ndugu ). Yang di dalamnya memiliki potensi kekayaan alam yang masih utuh. Berbatasan wilayah Suku Moni Kabupaten Intan Jaya ini, walaupun secara hukum pemerintah daerah belum jelas/ belum punya data mengenai tapal batas wilayah tetapi, kami berdasarkan data-data secara adat sudah ada batas-batas bahwa; dimana tempat yang orang Moni mencari buah pandang, berburu, rotan itu menujukan bahwa ini wilaya Suku Moni.
Daerah Galae merupakan daerah tanah adat suku Moni yang mendiami oleh beberapa marga, daerah ini juga daerah yang ditinjau dari berbagai aspek pembangunan untuk kedepan.
Daerah ini memiliki luas wilayah sebagai memenuhi syarat untuk pembangunan baik pambangunan fisik maupun non fisik dan potensi alam yang sangat besar.
Lebar wilayah 10.000 hektar
Luas wilayah 150.000 hektar
Panjang 20.000 hektar
Daerah ini perjalanan menuju ke tempatnya 100 kilo jauhnya jalan kaki dua hari dua malam ke lokasi tersebut. Dengan perbatasannya dari gunung grasberg jiapia mata air kali ndugu-ndugu di tembagapura.
Daerah ini merupakan daerah mengandung hasil kekayaan dan sangat banyak mengandung sumber daya alam( SDA) baik bahan mineral maupun hasil hutan. Selain itu terdapat juga banyak flora dan fauna yang menjadi kediaman mereka di wilayah ini.
Daerah ini juga sebagai tempat mencari nafkah kehidupan beberapa marga yang mendiami di wilayah ini, ditempat ini jg mengambil banyak hasil hutan seperti buah pandang, rotan, tempat berburu dan sebagainya.
Adapun Batas_batas lokasinya oleh beberapa marga antara lain :
1. Wandagau
2. Miagoni
3. Migau
4. Dendegau
5. Ugipa
6. Bagau
7. Bagubau
8. Kobogau
9. Sinipa
10. Tipagau
11. Zanambani
12. Yapugau

ALTERNATIF KEBIJAKAN


Beberapa alternatif yang dapat memecahkan masalah kebijakan adalah :

a. Mematuhi semua hal yang berkaitan dengan Undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku.
b. Menjadikan pengelolaan lingkungan suatu perioritas perusahaan yang tinggi, memadukan kebijakan, program, serta pratik-praktik lingkungan yang merupakan unsur hakiki dari manajemen.
c. Pihak perusahaan maupun Pemerintah Daerah harus mempunyai komitmen dalam peningkatan, pengembangan terhadap pelayanan sosial dalam masyarakat seperti ; perumahan, kesehatan, air bersih, pendidikan dan memberikan dukungan terhadap usaha-usaha masyarakat setempat.


RENCANA IMPLEMENTASI


Mengingat kompleksnya kerusakan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifatlintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu ;

a. Pembangunan ekonomi,
b. Pembanguan sosial budaya, dan
c. Lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain.

PEMBATASAN WILAYAH
Wilayah ini sudah ada berdasarkan dengan nenek moyang turun-temurun sampai saat ini,sehingga ada beberapa marga ini sudah memiliki hak mereka diatas tanah adat ini. Berdasarkan hal-hal diatas maka , adapun batas-batas lokasi yaitu sebagai berikut:

1. Mulai dari kali hiabu atau telaga induk sampai dengan kubunge, sagatawa, mageodano tempat eksplorasi PT preeport Indonesia muara kali ndugu-ndugu, sampai di mbugidi adalah wilaya marga wandagau

2. Mulai dari singutea sampai di daerah wisata tigagi adalah wilaya marga Miagoni, Dendegau, Ugipa, Kobogau,dan Sinipa.

3. Mulai dari telaga kopi, telaga begasauli, sampai mageodano tempat Eksplorasi PT Freeport Indonesia adalah wilaya marga Migau dan Bagau.

4. Mulai dari telaga Biru wutilimba sampai soaopa adalah walaya marga Bagau, Bagubau,tipagau,kobogau, Zanambani,japugau.


Berdasarkan pembatasan wilaya manusia perlu saling mengenal dan berinteraksi antara satu sama yang lain.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, memerlukan Sumber Daya Alam yaitu ; berupa tanah, air, udara dan Sumber daya alam lain termasuk SDA yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui. Maka bebera hal yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan lingkungannya antara lain adalah :

a. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai
kaitan yang erat.

b. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya,
sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.

C. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari.

d. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air.
e. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya.

Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia.
Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti ;
• Pencemaran Udara,
• Pencemaran Air,
• Pencemaran Tanah
• Serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat di identifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara khusus sebagai gambaran potret lingkungan hidup di propinsi Papua.

FAUNA DAN FLORA

Fauna


Wilayah ini merupakan wilayah wisata dengan daerahnya sangat luas dan dihiasi oleh berbagai anekaragam antra lain:
Gaharu, daun talas, anggrek, gelombang cinta, bungga matahari, bungga gelama bolia, rotan, buah pandang dan bjerbagai macam tumbu-tumbuhan yang menguasai di daerah ini.

Flora



Wilaya ini ada berbagai fauna yang mendiami antara lain:
Kanguru dua (2) jenis (coklat dan hitam) kasuari, lau-lau, landak raksasa, bebek liar, cenderawasih, ayam hutan, burung mambruk, burung maleo, burung merpati, kaka tua burung nuri, dan ada berbagai macam jenis ,burung yang ada di wilayah ini namun tak bisa sebut- persat.

TELAGA YANG ADA DI WILAYA GALAE

1. Wutili ( Telaga Biru)
2. Bogolejagale (Telaga Burung)
3. Woh Uli (Telaga Hitam)
4. Hinajo (Telaga Induk)
5. Kopinajo (Telaga Kopi)
6. Tigauli ( Telaga Tiga)
7. Maniuli (Telaga Mani)
8. Buguauli ( Telaga Merah)
9. Begasauli ( Telaga Garam)
10. Haimenda (Telaga Susun Segi Tiga)
Di sekitar lereng air telaga ini menghiasi dengan berbagai hasil kekayaan alam baik flora dan fauna bahkan bahan mineral seperti: emas, batu bara, tembaga, uranium, gas alam dan lain-lain sebagainya.
Telaga ini juga di hiasi dengan berbagai buah- buahan antara lain: pisang, buah belanda, lemon, jeruk dan gaharu yang di tanami secara alami (tumbuhan sendiri di lereng telaga) demikian juga di daerah inipun sebagai tempat kediaman bebek hutan, angsa yang hidup bangun di pingir-pingir tersebut oleh bebek dan angsa itu.

ULASAN
Sebenarnya di daerah ini sangat cocok dengan daerah wisata tetapi karna di daerah papua ini belum di sentu oleh pembagunan sehingga masih sangat alami, maka itu kita melihat dari pandagan umun dan pandagan dunia bahkan di mata perusahan daerah ini adalah daerah yang banyak mengandung hasil kekayaan alam, bahkan berbagai hasil kekayaan hutan dan hasil kekayaan hutan yang mengandung;di dalamnya bahkan masih hutan tropis, tak bisa di pisahkan dari pohon-pohon dan lain-lain.

PENBAHASAN EKSPROLASI
Berdasarkan hasil kekayaan ini PT freeprot indonesia masuk eksprolasi di wilayah tanah adat suku moni atau migani di mbugudi tanpa sepengetahuan hak wilayahnya. PT Freeport indonesia pernah membuat helipath di wilayah tanah adat ini antara lain:
1. Mageodanopa Satu Buah Helipath
2. Kubunge Satu Buah Helipath
3. Soeaopa Satu Buah Helipath
4. Jogodogo di bahwa gunung Mbugidi Satu Buah Helipath
pada saat mereka eksprolasi mbugidi di galae pada tahun 1990 sampai tahun 1994 waktu itu PT Freeport masuk operasi rintis dari soaopa, mageodanopa kubunge samapai di mbugidi tampa sepengetahuan haknya tetapi masuk secara liar ( pencuri).
Sehingga dulunya gambang mencari nafkah atau tempat berburu kus-kus, hasil hutan seperti buah pandang, dan lain-lain.
Tetapi setelah eksprolasi sangat merusak dalam arti mengusir penghuni seperti burung-burung, kus-kus, kanguru dan menebang hutan sembarangan di wilayah tanah adat ini sehingga ketenangan ekosistem sangat mengpengaruhi oleh PT Freeport indonesia. Oleh seba itu kami dari intelektual memikir bahwa PT Freeport indonesia masuk di wilayah ini seijin siapa? Dan masuk melalui siapa? Ini pertanyaan besar untuk menjawab hal ini dari PT Freeport kepada kami atau suku moni.
Maka itu perusahan PT Freeport indonesia harus bertanggung jawabkan atas kerusakan hutan dan wilayah.
Mengugat dari semua kaum intelektual toko adat suku,toko pemuda,toko pemerintah dan toko gereja yang suku moni migani di wilayah hak adat lembah Ndugu-ndugu di ngalae dan sekitar wilaya moni sebagai berut:
1. Septinus Wandagau (Mahasiswa)
2. Serwanus Wandagau(Mahasiswa)
3. Melkias Wandagau (Mahasiswa)
4. Yerry Miagoni(Mahasiswa)
5. Yeffry Miagoni(Mahasiswa)
6. Antomina Wandagau(Mahasiswa)
7. Agus Miagoni(Mahasiswa)
8. Denys Miagoni Spd.Msi (Intelektual Suku moni)
9. Yulius Wandagau SE(Intelektual Suku moni)
10. Piliphus Wandagau (Toko Pemerintah,Kepalah distrik)
11. Pdt Aman Miagoni (Toko gereja)
12. Yehuda Bagau (Toko Pemuda)
13. Damianus Yapugau(Toko Pemuda)
14. Yakub Miagoni (Toko Adat)
15. Pdt Pilemon Miagoni (Toko Gereja)
16. Ayub Kobogau ( Mahasiswa)

Ini adalah sebuah pernyataan sikap yang kami naikan dengan alasan bahwa, bila di kemudian hari perusahaan mau masuk untuk boor, survey dan bereksplorasi di wilaya ini maka harus ada ganti rugi dari pihak PT Freeport Indonesia yang sifatnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanah adat wilaya Moni yang ditempati oleh suku Migani turun temurun sampai pada saat ini, masyarakat adat setempat masih menghormati wilayah adat, karena mereka percaya bahwa disinilah tempat asal mereka, tempat berlindung mereka dan tempat mencari makanan serta mereka menggantungkan diri mereka pada alam dan lingkungan di sekitar gunung Mbugidi di Galae-Distrik Homeyo-Kabupaten Intan Jaya .
Baca Truzz »»  

Senin, 30 April 2012

Definisi Masyarakat Papua Panca Globalisasi

 oleh: Felix Zonggonau

Photo: Felix ,Z
Tanah Papua sering di perbincangkan di berbagai media lokal, nasional maupun internasional. Dengan tingginya globalisasi yang berkembang dari-waktu ke waktu lebih jauh telah memperngaruhi dinamika kehidupan masyarakat papua, baik dari segi Teknologi, Informasi, Ekonomi, ,Sosial, budaya maupun Politik. Tentunya hal ini sangat memperngaruhi berbagai aspek kehidupan generasi muda papua. Misalnya,masuknya berbagai jenis handpone (HP), televisi, laptop,kendaharaan beroda empat yang jauh lebih tren. Hal mengubah gaya hidup generasi mudah papua.
Namun pertanyaannya adalah apakah masyarakat/ Orang papua dapat dikatakan sebagai masyarakat modern???

untuk memjawab pertanyaan diatas, tentunya saya mengunakan teori / pemikiran ww. Rostow tentang “Definisi masyarakat Moderenisasi. Menurutnya ada lima definisi masyarakat Modern, yaitu:
Masyarakat Tradisional
Masyarakat Pra Kondisi Tinggal landas
Masyarakat tinggal Landas
Masyarakat Menuju Kedewasaan, dan
Masyarakat Modern/ pengembangan Industri Tingkat tinggi.

Bahaya globalisasi terhadap kehidupan generasi penerus papua

Papua merupakan kelompok masyarakat yang multi kultur dan multi etnik. Bila di tinjau lebih jauh maka, masyarakat papua tergolong masyarakat yang heterogen karena memiliki berbagai suku, budaya, bahasa dan adat-istiadat yang berbeda- beda antara suku yang satu dengan suku yang lain.
papua menjadi unik ketika umat manusia di dunia mengenal istilah, Cendrawasih, Mambruk, Koteka, Noken, busur dan anak panah, Sagu (papeda), Tarian Yospan, Tarian Cendrawasih, Tarian Asmat, Tarian Arfak, Buah Merah, Sarang Semut, Sumber daya alam dan Potensinya, ukiran-ukiran Asmat, Pinggol (sebutan suku Amungme/ Mbiigi (sebutan suku Moni) dan Bakar Batu (The Big Ceremony of papuan Culture).
Semuanya adalah kebanggaan budaya bangsa yang di titipkan oleh leluhur/ nenek moyang orang papua untuk di lestarikan dan di cintainya sampai turun temurun. Namun pertanyaannya adalah sangupkah kita sebagai Generasi Penerus mampu mempertahankan budaya kita sebagai jati diri Anak Bangsa yang utuh?? Lantas, apa yang kita akan lakukan dalam meminimalisir dampak-dampak globalisasi di papua?.
Tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi di papua memang menjadi perdebatan yang di kalangan budayawan, tokoh-tokoh gereja, Tokoh adat dan tokoh pemuda. Mengapa? Karena di satu sisi, Orang tua adalah sumber pemegang budaya leluhur, di lain sisi, ada kekawatiran tersendiri bahwa bawasannya generasi penerus telah terkontaminasi dengan budaya asing (akulturasi budaya). Sehingga anak sebagai generasi penerus, tidak bisa melanjutkan budaya yang di titipkan orang tua, ketika orang tua tidak bersama dengan anaknya (berpaling menuju tempat yang semestinya). “Nah, tugas generasi papua adalah jangan melawan Globalisasi tetapi yang harus kita lakukan adalah mencoba memahami, merenungkan dan menghadapinya. Karena apabila kita melawan globalisasi, maka dampaknya akan lebih berbahaya tetapi kalau kita mengambil dampak- dampak positif, maka jati diri/ identitas diri generasi papua tidak akan di goyang.
Baca Truzz »»  

Photo Kegiatan Natal Ipmmo Se-jawa & Bali di Semarang

Photo Bersama Setelah Mengakhiri Acara Penutupan Natal & Tahun Baru

Perkenalan dari mahasiswa/i Bandung pada saat Natal Ipmmo

Photo Bersama

Photo Bersama Familly

Photo Bersama Anak-Anak Nabire

Photo Bersama Anak-Anak Nabire

Photo perkenalan Mahasiswa Korwil Bandung


Heheheheheee Asli

Perkenalan

Desimen,Theodora,Janias

Melksong & Seftrack

Photo Bersama Anak-Anak Nabire Di alun-alun Kota Semarang

Aku Seftrack

The Best Frend

photo perkenalan MABA di Asrama Papua Surabaya

photo perkenalan MABA di Asrama Papua Surabaya

Photo bersama Di Kontrakan Intanjaya _Surabaya

Photo bersama Di Kontrakan Intanjaya _Surabaya

photo bersama pemdaMimika

Jeck Bagau
Baca Truzz »»  

Minggu, 29 April 2012

Kontra West Papua


Disayangkan dengan adanya usaha “campur tangan” kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab berasal dari luar maupun dalam negeri terhadap Papua sehingga membuat kedamaian dan ketentraman di tanah Papua terusik. Beberapa persoalan yang sering menjadi perhatian seperti Act of Free Choice, Otonomi Khusus (Otsus) sampai dengan isu pelanggaran HAM seakan-akan pemerintah Indonesia menjadi obejek penderita yang harus bertanggung jawab atas semuanya. Segala isu yang berkembang di Papua tidaklah tepat bila hanya bersumber sepihak dari pihak-pihak yang menginginkan Papua tidak damai lagi. Dengan kata lain, isu-isu yang tidak benar dapat menyebabkan keresahan di masyarakat. Alangkah lebih bijak apabila semua isu yang ada dilihat secara objektif dengan tidak mendeskreditkan satu pihak saja. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai suatu kebenaran yang sebenarnya tanpa adanya rekayasa.
Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Papua, salah satunya melalui Otsus. Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Oleh karena itu aspirasi yang selama ini berkembang di Papua agar rakyat Papua diberikan hak-hak khusus dibidang politik, budaya dan peningkatan percepatan pembangunan, sejauh mungkin diakomodasi dalam UU tersebut. Dengan kata lain, Otsus diberikan kepada Papua bertujuan memberdayakan segala potensi yang dimiliki Papua, baik SDA maupun SDM-nya.

Bila kita cermati lebih mendalam, maka terdapat beberapa poin kewenangan khusus bagi Papua sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi khusus Papua antara lain :
a. Dibidang kekuasaaan peradilan:
Pengakuan terhadap peradilan adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan pidana diantara warga masyarakat adat (pasal 50-52).
b. Dibidang keamanan dan ketertiban hukum:
Kepada Kepolisian Daerah Provinsi Papua diangkat oleh Kepala kepolisian RI dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. Dalam melaksanakan kebijakan keamanan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua harus berkoordinasi dengan Gubernur Propinsi Papua. Mekanisme kebijakan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Kapolda mempertangungjawabkan kebijakan kemanan dan ketertiban umum kepada Gubernur. Sementara itu seleksi, pendidikan dasar, pelatihan, penempataan polisi di Papua dilakukan dengan memperhatikan sistem hukum dan budaya serta adat istiadat di daerah setempat (pasal 48 dan 49).

c. Dibidang perlindungan kultural dan adat :
Pemerintah Daerah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat serta melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua. ( pasal 43 dan 44).
d. Dibidang representasi kultural & adat :
Dibentuk institusi yang bernama Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang Papua yang diwakili oleh tokoh adat, agama dan perempuan. Fungsi utama adalah meilindungi hak-hak orang asli Papua berlandaskan kepada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan dan meningkatkan kerukunan hidup beragama (pasal 19-25).
e. Dibidang keuangan daerah:
Propinsi Papua berhak menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukan kepada Pemerintah Pusat. Selain itu berhak mendapatkan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari bagi hasil sumber daya alam dan dari dana otonomi khusus (pasal 43 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) UU no 21 tahun 2001, untuk biaya pendidikan dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan peningkatan gizi. Selain itu Propinsi Papua berhak mendapatkan dana dalam rangka Otsus sebesar 2% setara DAU nasional, serta dana infrastruktur yang diusulkan Pemda Papua kepada pemerintah setelah dibahas bersama DPR RI.
Melihat betapa berartinya Otsus bagi masyarakat Papua, diperlukan partisipasi aktif masyarakat mendukung pelaksanaan Otsus tersebut. Mengingat masih adanya kekurangan dalam implementasi Otsus Papua, maka peran pemerintah tentunya masih sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan fasilitasi agar UU tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan spirit.
Sementara itu, masyarakat perlu mengerti terhadap sejarah latar belakang Papua. Melihat kebelakang sejarah Papua di masa pendudukan Belanda di Papua pada tanggal 1 Desember 1961 yang terjadi bukanlah pemberian kemerdekaan bagi rakyat Papua, tetapi pada tanggal tersebut adalah pembentukan Dewan New Guinea oleh Belanda. Situasi kondisi Papua pada saat itu merupakan hasil rekayasa pemerintah kolonial Belanda dengan cara tipu-tipu memberikan gula-gula kepada masyarakat Papua dan sudah pasti bukan kemerdekaan yang diberikan. Tidaklah mungkin suatu negara penjajah dengan mudahnya memberikan kemerdekaan kepada daerah jajahannya begitu saja tanpa maskud-maksud tertentu. Dalam pendirian suatu negara merdeka perlu adanya pengakuan dan persyaratan secara De Facto dan De Jure. Klaim bahwa Papua telah merdeka sejak 1 Desember 1961 yang ditandai adanya pengibaran bendera Bintang Kejora tidak dapat dijadikan acuan bahwa pemerintah kolonial Belanda telah memberikan kemerdekaan sebagai suatu negara yang sudah merdeka.
Sebuah negara merdeka perlu adanya pengakuan Internasional dari negara-negara di dunia termasuk dari PBB. Selain itu, tidak adanya Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat dan juga tidak ada Undang-Undang Dasar Proklamasi Papua Barat (UUD PB) membuktikan Papua bukanlah sebuah negara. Sebaliknya, Pepera 1969 menunjukkan legalitas yang sah diakui oleh PBB dan dunia Internasional sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia. Pepera 1969 sebagai cermin rakyat papua yang berkeinginan bergabung dengan Indonesia. Bergabungnya Papua dengan Indonesia bukanlah sebagai transfer ‘kolonialisme baru’ dari Belanda ke Indonesia. Saat Indonesia mengumumkan kemerdekaannya tahun 1945, pemerintah menetapkan wilayah Indonesia adalah wilayah bekas pemerintahan Hindia Belanda. Menurut definisi itu, wilayah Papua Barat adalah bagian dari Indonesia karena Papua Barat juga wilayah Hindia Belanda.
Namun, saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah Hindia Belanda kecuali wilayah Papua Barat. Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian memaksa Belanda untuk segera menyerah. Dan kemudian, diadakanlah Perjanjian New York. Dalam perjanjian itu, Belanda akan menyerahkan administrasi Papua Barat kepada PBB pada September 1962, dan PBB akan menyerahkan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada Mei 1963. Dalam perjanjian itu juga mengharuskan Indonesia mengadakan referendum di Papua Barat untuk menentukan apakah rakyat Papua Barat ingin merdeka atau ingin bergabung dengan Indonesia. Dalam administrasi Indonesia, nama Papua Barat secara resmi diubah menjadi Irian Barat.

Dengan begitu panjang dan berlikunya perjalanan sejarah Papua, maka sudah selayaknya masyarakat Papua secara bersama-sama menjaga, membangun, dan menciptakan suasana damai Papua. Bersama-sama aparat keamanan menjaga keamanan dari segala bentuk upaya yang dapat mengacaukan kedamaian di Papua. dan sudahlah selayaknya apabila pihak keamanan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat Papua. Menurut kami bahwa penindakan terhadap segala yang mengacaukan keamanan telah tepat apabila sesuai prosedur dan hal itu tentunya tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM.
West Papua : Kebohongan WPNA

Klaim telah diberikannya Permanent Residence (PR) kepada ke-43 pencari suaka asal Papua oleh pemerintah Australia yang disebarkan WPNA merupakan kebohongan WPNA (West Papua National Authority, organisasi yang mengkoordinir pelarian para pencari suaka dibawah pimpinan Herman Wainggai). Hal tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Pemerintah Australia tidak mempunyai alasan yang kuat untuk memberikan PR kepada warga Papua yang mencari suaka ke Australia dibawah pimpinan Herman Wanggai. Key Word permohonan suaka adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/penganiayaan (persecution) di suatu negara, sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain. Permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik atau yang bernuansa SARA dan tidak untuk selain hal tersebut (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB. Sementara warga Papua yang mencari suaka ke Australia tersebut tidak berada dalam kondisi yang dipersyaratkan.

Klaim terhadap 43 orang pencari suaka yang telah mendapat PR dari pemerintah Australia tidak benar. Sejak awal, jumlah pencari suaka asal Papua ke Australia berjumlah 42, bukan 43 orang karena Siti Pandera (istri Yunus Wainggai) yang kembali pada 16 Desember 2008 ke Papua, tidak pergi bersama-sama ke-42 orang lainnya ke Australia tetapi ke Vanuatu. Jumlah yang tersisa sekarang adalah 38 orang dari total awal 42 orang karena dikurangi 4 orang yang telah kembali ke Papua yaitu : Hana Gobay dan Yubel Kareni (kembali pada 23 September 2008), serta Yunus Wainggai dan Annike Wainggai (kembali pada 29 Nopember 2008).

Terjadi rekayasa latar belakang/alasan pencarian suaka politik yang diprakarsai Herman Wanggai (HW) dan Jacob Rumbiak (JR) kepada pemerintah Australia dengan menyebutkan alasan pelarian ke-42 pencari suaka tersebut karena mereka dikejar-kejar, disiksa dan dipenjarakan selama di Papua Barat. Pada kenyataannya, warga Papua yang mencari suaka ke Australia dipaksa untuk membuat penyataan-pernyataan palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi HW dan JR, karena kegagalan keduanya memasuki Australia sebelumnya.
Papua : ILWP tidak dalam kapasitas mempertanyakan Pepera 1969

Mendengar berita yang akhir-akhir ini berkembang tentang deklarasi International Lawyers for West Papua (ILWP) yang diluncurkan di Guyana, Amerika Selatan pada 3-5 April 2009, yang dikatakan sebagai wadah pengacara internasional dalam mendukung pergerakan Papua merdeka melalui jalur advokasi. Saya coba untuk menggambarkan seberapa efektifkah ILWP bagi masyarakat Papua apalagi sebelumnya dalam mailis Komunitas_Papua menyerukan dengan adanya dukungan kepada ILWP sehingga kitorang diajak untuk boikot Pemilu, tetapi yang terjadi banyak kawan-kawan semua yang ikut pemilu. Jadi terbukti itu tidak berpengaruh apa-apa karena antusiasme rakyat Papua untuk memilih karena mereka PEDULI dan SADAR untuk membangun Papua lebih baik ke depan dengan berpartisipasi dalam Pemilu.

Peluncuran ILWP tersebut pada dasarnya tidak ada pengaruhnya di alam Negara yang berdaulat dan itu bertentangan dengan hukum internasional maupun hukum Indonesia. ILWP tidak dalam kapasitas apa-apa untuk melakukan advokasi, karena memang dia tidak dalam kapasitas mewakili siapa-siapa, kecuali sebagai wadah penyaluran “kreativitas” kelompok tertentu dengan menjual isu Papua.
Sumber: Freewestpapua.org

Baca Truzz »»  

Profil Kabupaten Intan Jaya

Kantor Bupati Kabupaten Intanjaya,Papua
Kabupaten Intan Jaya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Daerah ini dulunya pernah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Paniai. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada tanggal 29 Oktober 2008.
Kampung/desa per distrik
No.
Distrik
Kampung/Desa
1
Agisiga, Balaimai, Mbamogo, Pugusiga, Tousiga, Unabundaga
2
Biandoga, Bugalaga, Danggatadi, Kalawa, Yagaito, Yanei
3
Wabui, Zanaba, Kulapa, Pugisiga, Balamai
4
Bilai I, Bilai II, Degesiga, Kendetapa, Kobae, Mapa, Maya, Pogapa, Selemama, Zomban Doga
5
Bilogai, Emondi, Jalai, Mamba, Mindau, Puyagiya, Ugimba, Yokatapa, Yoparu
6
Sabisa
Batas Wilayah
Daerah-daerah otonomi yang diresmikan pada tanggal yang sama
  1. Kabupaten Mesuji di Lampung.
  2. Kabupaten Tulang Bawang Barat di Lampung.
  3. Kabupaten Pringsewu di Lampung.
  4. Kota Gunung Sitoli di Sumatera Utara.
  5. Kabupaten Nias Utara di Sumatera Utara.
  6. Kabupaten Nias Barat di Sumatera Utara.
  7. Kabupaten Tambrauw di Papua Barat.
  8. Kabupaten Pulau Morotai di Maluku Utara.
  9. Kabupaten Intan Jaya di Papua.
  10. Kabupaten Deiyai di Papua.
  11. Kabupaten Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur.
  12. Kota Tangerang Selatan di Bante 
                            Sumber: Wikipedia.org
Baca Truzz »»  

Bye Myspace Comments
Sports Myspace Comments
Template by : kendhin x-template.blogspot.com