Welcome Myspace Comments

Minggu, 29 April 2012

Kontra West Papua


Disayangkan dengan adanya usaha “campur tangan” kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab berasal dari luar maupun dalam negeri terhadap Papua sehingga membuat kedamaian dan ketentraman di tanah Papua terusik. Beberapa persoalan yang sering menjadi perhatian seperti Act of Free Choice, Otonomi Khusus (Otsus) sampai dengan isu pelanggaran HAM seakan-akan pemerintah Indonesia menjadi obejek penderita yang harus bertanggung jawab atas semuanya. Segala isu yang berkembang di Papua tidaklah tepat bila hanya bersumber sepihak dari pihak-pihak yang menginginkan Papua tidak damai lagi. Dengan kata lain, isu-isu yang tidak benar dapat menyebabkan keresahan di masyarakat. Alangkah lebih bijak apabila semua isu yang ada dilihat secara objektif dengan tidak mendeskreditkan satu pihak saja. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai suatu kebenaran yang sebenarnya tanpa adanya rekayasa.
Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Papua, salah satunya melalui Otsus. Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Oleh karena itu aspirasi yang selama ini berkembang di Papua agar rakyat Papua diberikan hak-hak khusus dibidang politik, budaya dan peningkatan percepatan pembangunan, sejauh mungkin diakomodasi dalam UU tersebut. Dengan kata lain, Otsus diberikan kepada Papua bertujuan memberdayakan segala potensi yang dimiliki Papua, baik SDA maupun SDM-nya.

Bila kita cermati lebih mendalam, maka terdapat beberapa poin kewenangan khusus bagi Papua sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi khusus Papua antara lain :
a. Dibidang kekuasaaan peradilan:
Pengakuan terhadap peradilan adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan pidana diantara warga masyarakat adat (pasal 50-52).
b. Dibidang keamanan dan ketertiban hukum:
Kepada Kepolisian Daerah Provinsi Papua diangkat oleh Kepala kepolisian RI dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. Dalam melaksanakan kebijakan keamanan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua harus berkoordinasi dengan Gubernur Propinsi Papua. Mekanisme kebijakan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Kapolda mempertangungjawabkan kebijakan kemanan dan ketertiban umum kepada Gubernur. Sementara itu seleksi, pendidikan dasar, pelatihan, penempataan polisi di Papua dilakukan dengan memperhatikan sistem hukum dan budaya serta adat istiadat di daerah setempat (pasal 48 dan 49).

c. Dibidang perlindungan kultural dan adat :
Pemerintah Daerah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat serta melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua. ( pasal 43 dan 44).
d. Dibidang representasi kultural & adat :
Dibentuk institusi yang bernama Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang Papua yang diwakili oleh tokoh adat, agama dan perempuan. Fungsi utama adalah meilindungi hak-hak orang asli Papua berlandaskan kepada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan dan meningkatkan kerukunan hidup beragama (pasal 19-25).
e. Dibidang keuangan daerah:
Propinsi Papua berhak menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukan kepada Pemerintah Pusat. Selain itu berhak mendapatkan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari bagi hasil sumber daya alam dan dari dana otonomi khusus (pasal 43 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) UU no 21 tahun 2001, untuk biaya pendidikan dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan peningkatan gizi. Selain itu Propinsi Papua berhak mendapatkan dana dalam rangka Otsus sebesar 2% setara DAU nasional, serta dana infrastruktur yang diusulkan Pemda Papua kepada pemerintah setelah dibahas bersama DPR RI.
Melihat betapa berartinya Otsus bagi masyarakat Papua, diperlukan partisipasi aktif masyarakat mendukung pelaksanaan Otsus tersebut. Mengingat masih adanya kekurangan dalam implementasi Otsus Papua, maka peran pemerintah tentunya masih sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan fasilitasi agar UU tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan spirit.
Sementara itu, masyarakat perlu mengerti terhadap sejarah latar belakang Papua. Melihat kebelakang sejarah Papua di masa pendudukan Belanda di Papua pada tanggal 1 Desember 1961 yang terjadi bukanlah pemberian kemerdekaan bagi rakyat Papua, tetapi pada tanggal tersebut adalah pembentukan Dewan New Guinea oleh Belanda. Situasi kondisi Papua pada saat itu merupakan hasil rekayasa pemerintah kolonial Belanda dengan cara tipu-tipu memberikan gula-gula kepada masyarakat Papua dan sudah pasti bukan kemerdekaan yang diberikan. Tidaklah mungkin suatu negara penjajah dengan mudahnya memberikan kemerdekaan kepada daerah jajahannya begitu saja tanpa maskud-maksud tertentu. Dalam pendirian suatu negara merdeka perlu adanya pengakuan dan persyaratan secara De Facto dan De Jure. Klaim bahwa Papua telah merdeka sejak 1 Desember 1961 yang ditandai adanya pengibaran bendera Bintang Kejora tidak dapat dijadikan acuan bahwa pemerintah kolonial Belanda telah memberikan kemerdekaan sebagai suatu negara yang sudah merdeka.
Sebuah negara merdeka perlu adanya pengakuan Internasional dari negara-negara di dunia termasuk dari PBB. Selain itu, tidak adanya Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat dan juga tidak ada Undang-Undang Dasar Proklamasi Papua Barat (UUD PB) membuktikan Papua bukanlah sebuah negara. Sebaliknya, Pepera 1969 menunjukkan legalitas yang sah diakui oleh PBB dan dunia Internasional sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia. Pepera 1969 sebagai cermin rakyat papua yang berkeinginan bergabung dengan Indonesia. Bergabungnya Papua dengan Indonesia bukanlah sebagai transfer ‘kolonialisme baru’ dari Belanda ke Indonesia. Saat Indonesia mengumumkan kemerdekaannya tahun 1945, pemerintah menetapkan wilayah Indonesia adalah wilayah bekas pemerintahan Hindia Belanda. Menurut definisi itu, wilayah Papua Barat adalah bagian dari Indonesia karena Papua Barat juga wilayah Hindia Belanda.
Namun, saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah Hindia Belanda kecuali wilayah Papua Barat. Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian memaksa Belanda untuk segera menyerah. Dan kemudian, diadakanlah Perjanjian New York. Dalam perjanjian itu, Belanda akan menyerahkan administrasi Papua Barat kepada PBB pada September 1962, dan PBB akan menyerahkan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada Mei 1963. Dalam perjanjian itu juga mengharuskan Indonesia mengadakan referendum di Papua Barat untuk menentukan apakah rakyat Papua Barat ingin merdeka atau ingin bergabung dengan Indonesia. Dalam administrasi Indonesia, nama Papua Barat secara resmi diubah menjadi Irian Barat.

Dengan begitu panjang dan berlikunya perjalanan sejarah Papua, maka sudah selayaknya masyarakat Papua secara bersama-sama menjaga, membangun, dan menciptakan suasana damai Papua. Bersama-sama aparat keamanan menjaga keamanan dari segala bentuk upaya yang dapat mengacaukan kedamaian di Papua. dan sudahlah selayaknya apabila pihak keamanan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat Papua. Menurut kami bahwa penindakan terhadap segala yang mengacaukan keamanan telah tepat apabila sesuai prosedur dan hal itu tentunya tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM.
West Papua : Kebohongan WPNA

Klaim telah diberikannya Permanent Residence (PR) kepada ke-43 pencari suaka asal Papua oleh pemerintah Australia yang disebarkan WPNA merupakan kebohongan WPNA (West Papua National Authority, organisasi yang mengkoordinir pelarian para pencari suaka dibawah pimpinan Herman Wainggai). Hal tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Pemerintah Australia tidak mempunyai alasan yang kuat untuk memberikan PR kepada warga Papua yang mencari suaka ke Australia dibawah pimpinan Herman Wanggai. Key Word permohonan suaka adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/penganiayaan (persecution) di suatu negara, sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain. Permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik atau yang bernuansa SARA dan tidak untuk selain hal tersebut (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB. Sementara warga Papua yang mencari suaka ke Australia tersebut tidak berada dalam kondisi yang dipersyaratkan.

Klaim terhadap 43 orang pencari suaka yang telah mendapat PR dari pemerintah Australia tidak benar. Sejak awal, jumlah pencari suaka asal Papua ke Australia berjumlah 42, bukan 43 orang karena Siti Pandera (istri Yunus Wainggai) yang kembali pada 16 Desember 2008 ke Papua, tidak pergi bersama-sama ke-42 orang lainnya ke Australia tetapi ke Vanuatu. Jumlah yang tersisa sekarang adalah 38 orang dari total awal 42 orang karena dikurangi 4 orang yang telah kembali ke Papua yaitu : Hana Gobay dan Yubel Kareni (kembali pada 23 September 2008), serta Yunus Wainggai dan Annike Wainggai (kembali pada 29 Nopember 2008).

Terjadi rekayasa latar belakang/alasan pencarian suaka politik yang diprakarsai Herman Wanggai (HW) dan Jacob Rumbiak (JR) kepada pemerintah Australia dengan menyebutkan alasan pelarian ke-42 pencari suaka tersebut karena mereka dikejar-kejar, disiksa dan dipenjarakan selama di Papua Barat. Pada kenyataannya, warga Papua yang mencari suaka ke Australia dipaksa untuk membuat penyataan-pernyataan palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi HW dan JR, karena kegagalan keduanya memasuki Australia sebelumnya.
Papua : ILWP tidak dalam kapasitas mempertanyakan Pepera 1969

Mendengar berita yang akhir-akhir ini berkembang tentang deklarasi International Lawyers for West Papua (ILWP) yang diluncurkan di Guyana, Amerika Selatan pada 3-5 April 2009, yang dikatakan sebagai wadah pengacara internasional dalam mendukung pergerakan Papua merdeka melalui jalur advokasi. Saya coba untuk menggambarkan seberapa efektifkah ILWP bagi masyarakat Papua apalagi sebelumnya dalam mailis Komunitas_Papua menyerukan dengan adanya dukungan kepada ILWP sehingga kitorang diajak untuk boikot Pemilu, tetapi yang terjadi banyak kawan-kawan semua yang ikut pemilu. Jadi terbukti itu tidak berpengaruh apa-apa karena antusiasme rakyat Papua untuk memilih karena mereka PEDULI dan SADAR untuk membangun Papua lebih baik ke depan dengan berpartisipasi dalam Pemilu.

Peluncuran ILWP tersebut pada dasarnya tidak ada pengaruhnya di alam Negara yang berdaulat dan itu bertentangan dengan hukum internasional maupun hukum Indonesia. ILWP tidak dalam kapasitas apa-apa untuk melakukan advokasi, karena memang dia tidak dalam kapasitas mewakili siapa-siapa, kecuali sebagai wadah penyaluran “kreativitas” kelompok tertentu dengan menjual isu Papua.
Sumber: Freewestpapua.org

0 komentar:

Bye Myspace Comments
Sports Myspace Comments
Template by : kendhin x-template.blogspot.com